Satukanal.com, Kabupaten Jombang – Hari Raya Idulfitri menjadi momentum satu tahun sekali yang paling dinanti masyarakat.
Meskipun begitu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (28 April 2022), Mundjidah menggelar press conference.
Dalam kesempatan itu, Mundjidah menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 sebagai hari libur nasional Idulfitri 1443 Hijriah.
Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Hal itu berdasarkan pada keputusan presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022.
Mundjidah berharap cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada dengan cara tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Disampaikan juga oleh Mundjidah terkait capaian vaksinasi di Jombang, di mana sampai dengan tanggal 27 April 2022 pukul 18.00 WIB, untuk capaian vaksinasi dosis pertama yakni sebanyak 93,91 persen atau sebanyak 957.778 orang.
Lalu untuk capaian dosis kedua yakni sebanyak 77,67 persen atau sebanyak 792.205 orang, dan dosis ketiga sebanyak 14,27 persen 145.578 orang.
Pemerintah juga membolehkan kegiatan halal bi halal atau silaturahmi pada perayaan Idulfitri tahun ini.
Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Coronavirus Disease 2019.
“Alhamdulillah berdasarkan Inmendagri No 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022, disebutkan bahwa Kabupaten Jombang masuk dalam PPKM level 2,” ungkap Mundjidah.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan kegiatan halal bi halal yang disesuaikan dengan level PPKM suatu daerah.
Pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idulfitri tahun 1443 hijriah yang telah ditetapkan oleh Mendagri pada 22 April 2022.
Ketentuan halal bi halal menurut level PPKM Daerah Level 3 maksimal jumlah tamu hadir 50 persen, level 2 maksimal jumlah tamu hadir 75 persen, level 1 tamu hadir boleh 100 persen.
Untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah tamu di atas 100 orang tidak diizinkan makanan atau minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan.
Makanan atau minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari, karena rawan menularkan virus.
Namun demikian, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat yang mengikuti kegiatan halal bihalal diimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Karena perlu kita ingat ada masa transisi yang harus disikapi dengan hati-hati sebelum Covid-19 dinyatakan sebagai endemi,” papar Mundjidah.
Pewarta: Anggit Pujie Widodo
Editor: U Hadi


