Satukanal.com, Jombang – Masyarakat yang tergabung dalam wadah Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggeruduk Mapolres dan Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Senin (14/3/2022).
Kedatangan mereka untuk menuntut penegakan hukum atas MSAT, anak kiai atau gus yang tersandung kasus kekerasan seksual.
Koordinator Aksi sekaligus ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim mengatakan, aparat penegak hukum memiliki peran penting sebagai jembatan pelaksanaan aturan sosial.
Menurutnya, proses pelaksanaan hukum terdapat dua variabel penting yakni hak dan kewajiban yang berlaku bagi setiap warga negara dengan adil, proporsional dan tidak diskriminatif.
Sementara dalam kasus yang menjerat MSAT, kata Fatah, terkesan berlarut-larut. Padahal MSAT sudah menjadi tersangka dan ditetapkan DPO, namun belum juga ada tindak lanjut dari pihak aparat.
“Kami menyatakan sikap bersama masyarakat Jombang, menuntut kepada Kapolda Jatim untuk tegakkan hukum dan keadilan,” ucapnya, Senin (14/3/2022).
Fatah melanjutkan, pihaknya juga berharap Kapolda Jatim untuk segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap MSAT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang dan DPO oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Segera tangkap, terlalu berlarut-larut. Karena dugaan tindak pidana pasal 285 KUHP dan pasal 294 KUHP ayat 2 sebagaimana telah disebutkan dalam surat DPO tertanggal 13 Januari 2022,” kata dia.
FRMJ juga mendesak Polda Jatim untuk segera bergerak menangkap MSAT.
Sebab, Fatah mengaku kasihan kepada anak-anak yang ingin mondok, mengaji, tapi terhambat karena tercorengnya nama pondok atas perilaku oknum tersebut.
“Mereka yang masih sekolah, ngaji, mondok jadi takut karena proses ini tidak ada kejelasannya. Kasus ini juga lama, sudah masuk P21 di kejaksaan juga, jadi pihak polisi hanya tinggal meneruskan proses hukum yang ada saja,” ujarnya.
Disebutnya, masyarakat Jombang resah kalau MSAT tidak segera ditangkap, dan kasus ini disebutnya menjadi obrolan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karenya, ia meminta kasus ini segera dituntaskan. Jika nantinya kasus ini masih juga berbelit, maka pihaknya berjanji akan turun ke jalan lagi.
“Masyarakat sudah resah, pelaku harus ditangkap. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan turun lagi ke Polda Jatim, ini Jombang loh,” selorohnya.
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, yang sempat menyambut para demonstran di depan gedung DPRD, mendukung apa yang diinginkan oleh FRMJ dalam penegakan hukum yang sebenar-benarnya atas MSAT.
“Pada intinya apa yang dilakukan teman-teman, dan kami selaku anggota DPRD Jombang mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sebenar-benarnya,” ujar Mas’ud Zuremi.
Diberitakan sebelumnya, setelah dua tahun kasus pelecehan seksual oleh oknum anak kiai atau gus di Jombang berinisial MSAT tak kunjung rampung, Polda Jatim masukkan yang bersangkutan sebagai DPO.
Penetapan tersebut merujuk surat dengan nomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, tertanggal 13 Januari 2022.
MSAT ditetapkan sebagai DPO berdasar pada laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.
Lalu terbit Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSAT yang dinyatakan telah lengkap atau P21.
Kemudian, terbit surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.
Pewarta: Anggit Pujie Widodo
Editor: U Hadi


