SATUKANAL.COM
Fitur Baru WhatsApp
Aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook dkk (Foto: freepik)
Kanal Internet BERITA Iptek

Kominfo Blokir Aplikasi WhatsApp, Instagram Hingga Google 3 Hari Lagi, Jika Belum Terdaftar di PSE

Satukanal.com, Nasional– Kominfo blokir menjadi trending topic di pencarian Google pada hari ini, Senin (18/07/2022). Seperti diketahui, informasi ini pun sempat menjadi perbicangan lantaran Kominfo disebut bakal memblokir WhatsApp, Google dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022.

Masyarakat pun khususnya warganet mempertanyakan, lantas apa alasan Kominfo blokir platform-platform tersebut? Simak ulasannya di bawah ini terkait Kominfo blokir.

Melansir dari suara.com, alasan Kominfo blokir WhatsApp serta aplikasi lainnya karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sementara itu, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo adalah tanggal 20 Juli 2022.

Dengan adanya alasan tersebut maka perusahaan baik lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera Kominfo blokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Berdasarkan laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home/, sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran

Penjelasan Terkait Kominfo Blokir

Adapun, sebelumnya Koiminfo juga telah mengimbau berulang kali agar para PSE segera mendaftar. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa seluruh perusahaan PSE baik dari negara manapu wajib daftar ke negara.

Aturan PSE Lingkup Privat pemerintah, menurut Menteri Kominfo, Johnny G Plate, diterapkan dengan tidak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu. Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.

Johnny G. Plate menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny

Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS  (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.

Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny.

Di samping itu Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihaknya menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE yang telah terdaftar PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme  PSE publik.

Berdasarkan hasil pantauan di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum tercatat dalam PSE yang terdaftar sehingga ada ancaman Kominfo blokir.

Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends sebelumnya menuturkan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah.

Tentang WhatsApp

Sebagai informasi, WhatsApp sendiri merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan kita bertukar pesan tanpa pulsa, karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet. Aplikasi ini pun banyak digunakan masyarakat Indonesia.

WhatsApp dirilis pada January 2009. Tetapi, pada tahun 2014, WhatsApp resmi menjadi milik Facebook setelah melalui proses akuisisi selama 8 bulan. Pada WhatsApp, Anda dapat mengirimkan teks, foto, audio, file dan gambar kepada pengguna lainnya, menelpon, video call, serta membuat story.

Untuk menggunakan WhatsApp, Anda cukup melakukan registrasi menggunakan nomor handphone Anda. WhatsApp dapat dijalankan dibeberapa platform yaitu Android, BlackBerry 10, BlackBerry OS, iOS, Series 40, Windows Phone, Symbian, dan Web-Based.

Demikian informasi mengenai Kominfo blokir Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa PSE lainnya. Semoga informasi ini berguna dan membantu menambah pengetahuan Anda.

 

 

(Adinda)

Kanal Terkait

Satukanal.com