Batu, 13 Desember 2024 — Dalam rangka mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa, Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H., tampil sebagai pembicara utama pada kegiatan “Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar”. Acara yang berlangsung di Auditorium Kusuma Agrowisata Resort and Convention Hotel, Kota Batu, ini melibatkan lebih dari 100 peserta seluruh kepala desa, perangkat desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kasun), serta perwakilan PKK dari wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, dalam materinya “Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Pasca Peraturan Terbaru tentang Desa”, Abd. Somad menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi desa sebagai landasan untuk menyelesaikan tantangan yang kerap dihadapi pemerintahan desa.
“Hukum yang lahir untuk pemerintahan desa merupakan solusi strategis yang mampu merespons isu-isu yang muncul di lapangan dan menciptakan langkah-langkah penyelesaian yang tepat. Pemahaman terhadap peraturan akan membantu perangkat desa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abd. Somad.

Selain itu di samping menjalankan pemerintahan desa, juga memperhatikan sebagai tindakan cepat dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga bisa dapat menyelesian secara kekeluargaaan, bahwa pentingnya pemerintah desa bisa di perhatikan dalam menghadapi salah satu oknum yang mengatas nama kan lembaga swasta, bisa diantisipasi apabila permasalahan hukum terjadi, sehingga pemateri Abd. Somad menyampaikan bahwa pentingnya paralegal desa, kenapa demikian karana peran paralegal dapat membantu dan bisa memberikan pendampingan terhadap permasalahan di desa, statusnya hampir sama dengan advokat cuman tidak bisa beracara di pengadilan. Sehingga dalam bimtek yang diselengarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar Kecamatan Selorejo tersampaikan atas memberikan akses bantuan hukum terhadap masyarakat dan penyelesaian pemasalahan hukum jalur non litigasi seperti konsultasi, mediasi, dan negosiasi. Peran Paralegal desa dapat mendampingi dan memberikan edukasi hukum.
Kegiatan ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi secara interaktif. Beberapa peserta berbagi pengalaman terkait kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satu peserta, Bambang, mengeluhkan ketidaksesuaian antara tugas yang dijalankan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), sementara Kukuh, peserta lainnya, menyoroti seringnya kebijakan desa disusun tanpa landasan hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Abd. Somad menekankan pentingnya menyusun kebijakan berbasis hukum yang sah dan memperhatikan aspek sosiologis masyarakat desa. “Kebijakan yang baik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diterima oleh masyarakat. Dengan begitu, pelaksanaannya tidak akan menimbulkan konflik atau penolakan di tingkat desa,” jelasnya.

Acara ini menjadi momentum strategis bagi LBH Rumah Keadilan untuk terus mendorong edukasi hukum sebagai pilar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel. Melalui pemahaman yang tepat, kepala desa dan perangkatnya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan berdaya guna.

Dengan kehadiran LBH Rumah Keadilan dalam program ini, diharapkan pemerintah desa di Kecamatan Selorejo dapat lebih siap menghadapi tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menciptakan kebijakan desa yang berbasis pada prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Pewarta: Agung Widyanto Putra


