Satukanal.com, Nasional – Nasib Tenaga honorer setelah dihapus Pemerintah tahun 2023 menjadi tanda tanya besar. Namun, Pemerintah daerah diminta memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang tidak melanjutkan tugasnya.
Usai honorer dihapus, akan terdapat dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status tersebut nantinya disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Usai tenaga honorer yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah akan diangkat jadi CPNS dengan proses seleksi. Adapun kriterianya seperti berikut:
- Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun
- Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus
- Tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus
- Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Dikutip Cnbcindonesia.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah meminta sejumlah instansi pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang tidak melanjutkan tugasnya.
Pernyataan tersebut dikemukakan Tjahjo sejalan dengan mandat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Dalam payung hukum tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan tenaga honorer. Nasib para tenaga honorer yang saat ini masih mencapai ratusan ribu orang pun semakin dipertanyakan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni lantas angkat bicara perihal potensi para tenaga honorer mendapatkan ‘penghargaan’ setelah dibebastugaskan dari jabatannya.
“Kami tentu berharap pemerintah daerah, kementerian/lembaga bijak menyelesaikan ini. Memang kita nggak bisa memaksakan harus ada pesangon, nilainya segini dan seterusnya. Karena kita enggak tau kontinuitasnya seperti apa,” kata Alex. (Aini/Danu)


