Satukanal.com, Nasional – Kabar viral datang dari seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Kepolisian Resort (Polresta) Kota Manado. Polwan tersebut bernama Briptu Christy Sugiarto. Sebelumnya wanita berusia 26 tahun ini sempat dinyatakan hilang.
Kemudian Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sampai saat ini Briptu Christy masih dalam pencarian dan telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) karena indisliner yang telah dilakukan.
“Bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dilansir dari laman tribun.
Polresta Manado juga turut mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.


